Cara Registrasi Kartu Tanpa KTP
Ini cara registrasi kartu tanpa KTP. Cara mudah registrasi kartu SIM ini dikhususkan bagi pelajar atau pengguna seluler berusia di bawah 17 tahun. Jadi untuk para pelajar atau remaja tidak perlu khawatir bila mendaftarkan kartu selulernya tanpa KTP.
Baca Juga :
- Cara Registrasi Kartu 3/Axis/As/Im3 Gagal, Ini Penyebabnya
- Yuk Intip Bagaimana Registrasi Kartu SIM di Negara Lain
Cara Registrasi Kartu
Pemerintah telah mengharuskan para pengguna seluler prabayar melakukan registrasi kartu ponsel untuk seluruh provider. Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyalahgunaan kartu seluler untuk hal-hal negatif. Sejumlah peristiwa kejahatan terjadi memanfaatkan kartu seluler.Kewajiban melakukan registrasi kartu SIM baik registrasi ulang maupun registrasi nomor baru mengharuskan dicantumkannya Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Kartu Keluarga.
Cara Registrasi Kartu Tanpa KTP
Tapi bagi pengguna seluler berusia kurang dari 17 tahun atau masih pelajar tidak perlu khawatir. Cara registrasi kartu bagi mereka cukup mencantumkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada Kartu Keluarga (KK).
"Cara registrasi kartu bagi pengguna seluler hanya mencantumkan NIK dalam KK. Sejak bayi lahir sudah mendapatkan NIK. Jadi setiap penduduk sudah punya NIK di Kartu Keluarga" kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kominfo beberapa waktu lalu, seperti dikutip Teknoplug dari liputan6.
Dengan demikian, pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum punya KTP bisa tetap melakukan registrasi, berkomunikasi serta menikmati layanan informasi menggunakan seluler melalui perangkat smartphone androidnya. Cara registrasi kartunya cukup mencantumkan NIK. Mudah bukan ?
Cara Registrasi Kartu Seluler Yang Benar
Agar data pelanggan kartu seluler diterima oleh sistem dengan baik, maka pengguna kartu prabayar perlu memperhatikan bahwa format yang mereka isi sudah benar sesuai ketentuan. Berikut ini adalah cara registrasi kartu yang benar.Cara Registrasi Kartu SIM Perdana
Sebagai informasi, pendaftaran kartu sim perdana berlaku untuk pengaktifan kartu prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 dan setelahnya.Sementara untuk registrasi KK dan NIK dilakukan setelah kartu perdana tersebut (pengaktifan awal). Pengaktifan awal kartu seluler umumnya meminta data nama, alamat, ID outlet dan sebagainya sebagai syarat untuk mengaktifkan kartu.
1. Cara registrasi Kartu perdana Simpati, Kartu As (Operator Telkomsel) yaitu :
- Ketik : REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Setelah itu kirimkan ke 4444
2. Cara registrasi Kartu perdana XL Axiata (XL, Axis) yaitu :
- Ketik : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Kemudian kirimkan ke 4444
3. Cara Registrasi Kartu Perdana 3 (tri), Indosat (Im3, Mentari), Tri (3) dan Smartfren yaitu :
- Ketik : 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Kemudian kirim ke 4444
Cara Registrasi Kartu SIM Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Registrasi ini berlaku bagi pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.
1. Cara Registrasi kartu Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
- Ketik : ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Lalu kirimkan ke 4444
2. Cara Registrasi kartu XL Axiata (XL, Axis) :
- Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Kemudian kirim ke 4444
3. Cara Registrasi Kartu Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
- Ketik : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Setelah itu kirim ke 4444
Setelah mengirimkan SMS registrasi ke 4444, biasanya akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dukcapil.