Tahapan dan Proses Penyusunan APBDesa

Pegertian Keuangan Desa menurut Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksnaan hak dan kewajiban desa (apasal 71). Hak dan Kewajiban tersebut dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa yang baik. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodesasi satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 januari sampai 31 desembe (Pasal 2 Permendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Agar pengelolaan keuangan desa berjalan sebagaimana azaz dan fungsi diatas, pemerintah desa perlu menyusun APBDesa secara baik. Tujuan penyusunan APBdesa merupakan bagian dari pembuatan kebijakan dan pengawasan. Meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dengan menyediakan dasar-dasar yang memadai bagi para pengambil keputusan.
Proses Pengelolaan keuangan desa telah diatur oleh perundang-undangan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujuai bersama oleh pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ditetapkan dengan peraturan desa (Pasal 101 PP 43/2014). Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa yang telah disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan APBDesa yang telah disepakati, disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa kepada camat atau sebutan lain. Peraturan desa tentang APBDesa ini ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

Penyusunan APBDesa disebut partisipatif apabila dalam setiap tahapan Musyawarah Desa (Mudesa), BPD maupun pemerintah desa melibatkan masyarakat. Musyawarah desa bisa dilakukan mulai dari tingkat bawah, melalui musyawarah dusun (musdus); musyawarah tingkat RT/RW; maupun musyawarah tingkat kelompok. Misalnya musyawarah khusus kelompok perempuan, kelompok warga miskin maupun musyawarah kelompok petani.

Semakin banyak melibatkan kelompok masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa, perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa akan semakin berkualitas. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBDesa ini dalam rangka mendorong dan memastikan alokasi APBDesa berpihak untuk kemanfaatan masyarakat. Terutama warga miskin dan perempuan. Berikut ini adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDesa :

Proses Penganggaran (APBDesa) dimulai setelah RKPDesa ditetapkan, dilanjutkan proses penyusunan APBDesa. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKPDesa dijadikan pedoan dalam proses penganggarannya. Proses penyusunan APBDesa dimulai dengan urutan sebagai berikut :

  1. Pelaksana kegiatan menyampaikan usulan anggaran kegiatan kepada sekretaris desa berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan;
  2. Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa (RAPBDesa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
  3. Kepala Desa sekanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  4. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  5. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan Perdes tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Perdesa tersebut berlaku dengan sendiriya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi rancangan Perdesa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan Perdesa tentang APBDesa menjadi Perdesa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa. Dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;
  6. Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambar tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

0 Response to "Tahapan dan Proses Penyusunan APBDesa"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.