Ketahanan Fiskal dalam kondisi mengkhawatirkan, selain meningkatkan jumlah utang negara juga rendahnya realisasi target pajak sepanjang 3 tahun terakhir. Dalam catatan akhir tahun FITRA, sejak tahun 2015 target pajak selalu kurang dari 90 %. Menurut analisis FITRA, rendahnya realisasi pajak disebabkan banyak hal diantaranya adalah ketergantungan yang tinggi terhadap sektor Minyak dan Gas (Migas), lesunya daya beli masyarakat terhadap produk domestik, dan tata kelola pajak yang kurang optimal - seperti kebocoran di sektor penerimaan akibat pengawasan yang tidak optimal dan banyak wajib pajak yang belum tersentuh.
Kajian FITRA menunjukkan bahwa, hanya 10 persen dari jumlah penduduk yang tercatat sebagai wajib pajak. Dari 10 persen tersebut hanya 8 persen saja yang membayar pajak sesuai aturan, dan sisanya 92 % belum membayar pajak sesuai dengan aturan meskipun telah menyetor SPT. Kondisi tersebut menyebabkan banyak potensi pajak dari masyarakat yang belum tergali sehingga mempengaruhi kecilnya penerimaan negara yang salah satu sumber utamanya adalah pajak. "Dampak dari kekurangan penerimaan pajak (Shortfall) tentu akan mengurangi ketahanan fiskal" Ungkap Gunardi Ridwan (Peneliti FITRA). Lebih lanjut disampaikan, bahwa meskipun ada program tax amnesty atau pengampunan pajak nampaknya tidak bisa mendongkrak penerimaan negara. Program tax amnesty lebih terasa sebagai program jangka pendek, yaitu menambal defisit anggaran.
Dalam Nota Keuangan APBN 2018, pemerintah memasang target pajak senilai Rp. 1.618 triliun atau 9% lebih besar daripada tahun 2017. Menurut penilaian FITRA target pajak yang besar di tahun 2018, jangan sampai membahayakan keuangan negara. Pemerintah sangat percaya diri dengan adanya Automatic Exchange Of Information (AEOI) atau pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Belajar dari tax amnesty, pemerintah justru jangan sampai mengandalkan satu program saja seolah berjudi dengan kemungkinan (ketidakpastian). Lebih baik pemerintah memperbaiki kinerja perpajakan yang jelas merupakan pemasukan negara yang menjadi kewajiban warga negara Indonesia.
Sebagai sumber utama fiskal, pajak memainkan peran yang sangat penting terhadap kekuatan fiskal terutama untuk mendorong kesejahteraan warga negara. Salah satu fungsi kebijakan fiskal adalah sebagai fungsi distribusi, dan mengurangi kesenjangan antar warga negara. Tingkat kesejangan yang tinggi akan mengambarkan kegagalan performa kebijakan fiskal, terutama dalam menjalankan fungsi distribusi (Eka Sastra, 2017).
Besar kecilnya penerimaan pajak, juga menentukan pengeluaran bantuan sosial oleh sebuah negara yang berpengaruh terhadap tingkat kesejangan ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari kajin Internatioan Monetary Fund (IMF,2014) negara-negara maju yang memiliki rasio pendapatan pajak atas PDB (tax to PDB ratio) rata-rata sebesar 30 persen dan memiliki pengeluaran belanja sosial yang tidak terbatas. Sementara negara-negara berkembang umumnya hanya memiliki pendapatan pajak atas PDB berkisar 15-20 persen. Alhasil pengeluaran bantuan sosial menjadi lebih terbatas, kemudian mengurangi dampak redistribusi pendapatan dari keijakan fiskal.
Dengan melihat kondisi pajak sebagaimana disampaikan oleh FITRA, selain masih rendah penerimaan pajak juga kegagalan pemerintah dalam merealisasi target penerimaan pajak. Pilihan yang harus diambil oleh pemerintah yang mendesak adalah memperbaiki tata kelola perpajakan, memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, reformasi administrasi perpajakn, menindak tegas perusahaan ilegal yang tidak berkontribusi pada pendapatan negara. Melakukan kajian terkait potensi pendapatan di sektor SDA non migas, karena terbukti bahwa sektor tersebut bisa menjadi potensi pendapatan negara jika ada regulasi dan tata kelola yang andal.
Pilihan kebijakan lainnya, dan harus mulai dipikirkan oleh pemerintah adalah meningkatkan tarif pajak. Pilihan kebijakan ini memang lebih sustainable (berkelanjutan) dibanding pilihan kebijakan lainnya. Dengan membiayai program-program pembangunan dan redistribusi dari pajak, suatu negara tidak perlu bergantung pada negara lain ataupun bergantung pada pembiayaan lembaga-lembaga international. Namun, pilihan kebijakan itu memiliki biaya ekonomi dan politik yang tinggi. Hampir semua orang akan menolak bila tarif pajak dinaikkan (Eka Sastra, 2017).
0 Response to " Pajak Meleset Menguncang Ketahanan Fiskal "
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.