BPD memiliki peran penting dalam proses pemerintahan desa, karena setiap kebijakan pemerintah desa selalu melibatkan BPD. Seperti dalam proses perencanaan penganggaran hingga proses pengawasan terhadap penerapan kebijakan pemerintah desa. Kebijakan yang termaktub dalam APBDesa dan disahkan dalam Perdes tentang APBDes tersebut seyogyanya memang direncanakan dan diharapakan mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan program pemerintahan desa memerlukan pengawasan untuk menjamin bahwa pihak-pihak pelaksana program mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik serta tepat. Disinilah salah satu peran dan fungsi BPD dijalankan, yakni melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kinerja pemerintah desa.
Idealnya, dalam sebuah pengawasan kinerja, yang melakukan pengawasan harus lebih tahu ketimbang yang diawasi, atau minimal memahami apa yang harusnya di awasi. Ini guna menjamin bahwa kinera yang dilakukan dapat diterapkan seideal mungkin menurut aturan yang telah dibuat.
Begitu pula BPD, sebagai badan yang juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa, sepatutnya memiliki pengetahuan lebih terhadap segala sesuatu mengenai pemerintah desa serta kondisi desa. Hasil dari pengawasan ini tentu menjadi bahan pentig untuk melakukan sinergi terhadap pemerintah desa, yakni menjadikan hasil pengawasan sebagai alat evaluasi.
Pasal 1 point 4 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa BPD atau sebutan lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan representasi wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ada tiga fungsi yang diemban oleh BPD berdasarkan pasal 55 UU Desa, yakni : 1) Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdesa) bersama Kepala Desa (Kades); 2) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa: dan 3) Pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa (kades). Namun, selama tiga tahun implementasi UU desa, peran-peran BPD tersebut belum secara optimal dijalankan. Banyak anggota BPD yang belum sepenuhnya memahami peran dan fungsinya berdasarkan UU Desa yang baru. Bahkan, sebagian besar keberadaan BPD "Mati Suri"
Dalam penyusunan Peraturan Desa (perdes) tentang APBDesa misalnya, BPD selalu hadir tapi cenderung menyepakati begitu saja Rancangan APBDesa yang dibuat oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD jarang membahas dan tidak pernah membuat catatan atas Rancangan APBdesa secara internal BPD. Hal ini mengindikasikan bahwa BPD belum paham terkait Struktur dan substansi APBDesa. Demikian juga dengan proses penyusunan perdes-perdes lain. Pasal 62 huruf a UU Desa menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mengajukan usul Rancangan Perdes. Hal ini diperkuat pada pasal 83 ayat 2 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa.
Dalam fungsinya sebagai penampung dan penyalur aspirasi warga, BPD juga masih lemah. Warga desa biasanya langsung berkomunikasi dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa melalui Kepala Dusun, bila ada aspirasi atau keluhan yang ingin disampaikan. BPD secara kelembagaan ataupun perorangan, biasanya hanya menampung aspirasi atau keluhan warga pembangunan melalui musyawarah dusun (Musdus), Musyawarah Desa (Musdes), atau Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbagdesa). BPD Juga tidak mempunyai ruang atau kantor khusus di Balai Desa yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi atau keluhan.
Fungsi terakhir adalah pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Pada desa-desa yang ketua BPD-nya pernah menjadi compitetor Kepala Desa terpilih, control yang dilakukan oleh BPD cenderung ketat dan tidak kompromis, meski belum terstruktur dengan baik. Di desa-desa yang lain, pengawasan BPD relatif longgar. Praktik atas pasal 61 UU Desa yang menyebutkan bahwa BPD punya hak meminta keterangan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPJ) kepada Kepala Desa, belum berjalan maksimal. Banyak desa yang belum melaksanakan Musyawarah LKPJ. Kalaupun dilaksanakan, kecenderungan masih sebatas formalitas. Padahal, pasal : 51 ayat 3, PP No. 43 Tahun 2014 menegaskan bahwa LKPJ digunakan oleh BPD untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Pada ranah Supra Desa, Pemda dan DPRD belum secara serius melakukan penguatan kepada BPD. Sosialisasi UU Desa masih dikhususkan kepada Kepala Desa dan Perangkat DEsa, itupun belum optimal. BPD tidak mempunyai pos anggaran spesifik yang dapat digunakan untuk menjalankan peran dan fungsinya. Sementara, Dana Desa (DD) dan sumber-sumber anggaran desa setiap tahun meningkat dan seringkali tidak tepat sasaran, bahkan sudah banyak terjadi penyimpangan dan penyelewengan.
Belum efektifnya peran pengawasan dan kontrol BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa termasuk pengelolaan APBDesa, menjadikan pihak supra desa (pemerintah daerah dan pusat) melakukan model-model pengawasan yang berlebihan dan cenderung bersifat represif. Contoh pengawasan yang bersifat represif dapat kita lihat dengan adanya MoU antara Pemerintah daerah, Kepolisian RI dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD).
Diperlukan komitmen yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan, untuk bersama-sama melakukan penguatan kelembagaan BPD agar memiliki kapasitas untuk menjalankan peran dan fungsinya sehingga tercipta cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Disamping itu, menguatnya kelembagaan BPD akan sangat membantu pemerintah desa dalam menjalan program prioritas pembangunan desa. Penguatan BPD dapat dilakukan dengan memberikan pendampingan melalui peningkatan kapasitas anggota BPD terutama dalam memahami peran dan fungsi sesuai dengan mandat undang-undang atau peraturan yang ada. Pihak pemerintah daerah dapat memberikan penguatan kelembagaan dengan memberikan payung hukum (perda) tentang BPD yang memberikan jaminan terhadap kebutuhan kelembagaan BPD.
0 Response to "Mendorong Inisiatif Pengawasan oleh BPD"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.