APBD MASIH SEBATAS RITUAL DAN LAHAN KORUPSI

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesungguhnya dapat memainkan peranan strategis dalam mewujudkan kesejahteraan warga negara. Akan tetapi pengelolaan anggaran selama ini masih hanya sekedar menjadi ritual tahunan yang belum berkontribusi secara efektif terhadap kesejahteraan masyarakat. Setiap tahun daerah selalu mengalami kenaikan jumlah fiscal, akan tetapi belum berbanding lurus terhadap pengurangan kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah.

Banyak daerah yang masih menggunakan anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan rutin pegawai. Proporsi anggaran daerah secara umum setengah lebih dipergunakan untuk membiayai gaji/tujangan pegawai dan biaya-biaya honorarium sehingga menggerus kekuatan APBD untuk biaya pembangunan yang memiliki dampak pada kesejahteraan masyarakat.

Selain itu pengelolaan anggaran daerah masih belum berjalan diruang tertutup, informasi anggaran daerah yang semestinya dapat diakses oleh public masih banyak daerah yang menutup-nutupi dengan berbagai macam alasan. Ketertutupan anggaran tersebut menjadikan pengelolaan anggaran daerah sangat terbuka terjadinya penyelewengan atau korupsi anggaran yang dilakukan oleh pejabat dan swasta di daerah. Hal ini terkonfirmasi dengan banyaknya pejabat di daerah bahkan kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi baik oleh kejaksaan maupun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Jawa Timur sendiri sepanjang tahun 2017 terdapat enam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dan kepala daerah yang saat ini sedang di tangani oleh KPK.

Banyak kasus korupsi tersebut, menunjukkan bahwa ruang tertutup pengelolaan anggaran daerah menyebabkan lemahnya control publiik terhadap penggunaan anggaran daerah, selain itu juga menunjukkan tidak berfungsingya mekanisme pengawasan internal untuk mencegah terjadinya korupsi anggaran daerah.

APBD belum menjadi pendorong kesejahteraan


Kemiskinan nampaknya masih menjadi masalah yang dihadapi oleh berbagai daerah di Jawa Timur, ditengah meningkatnya anggaran yang diterima oleh pemerintah daerah. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2017 semester 2, jumlah kemiskinan di Jawa Timur mencapai 4.617,01 atau sebesar 11,7%, dimana kemiskinan melebihi jumlah penduduk miskin rata-rata nasional (10,67 %).

Masih tingginya angka kemiskinan tersebut menunjukkan bahwa anggaran daerah masih belum berkerja secara maksimal untuk mengurangi angka kemiskinan. Meskipun berdasarkan data yang ada kemiskinan di Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan akan tetapi penurunanya masih belum signifikan, karena angka kemiskinan tersebut masih dibarengi dengan tingginya ketimpangan. Berdasarkan data BPS indeks gini Jawa Timur menujukkan angaka sebesar 0,39 pada tahun 2017.

Sementara jika dilihat kemiskinan di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, berdasarkan data BPS Provinsi Jawa Timur[1], rata-rata tinngkat kemiskinan masih cukup tinggi yaitu mencapai 12 % - 17 %.

Tingginya angka kemiskinan tersebut mengindikasikan bahwa APBD masih sebatas ritual tahunan karena belum menjadi instrument kebijakan untuk mengurangi angka kemiskinan secara signifikan. Salah satu persoalan yang menghambat adalah rendahnya ruang fiscal yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga masalah-masalah pembangunan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah tidak terakomodasi dalam kebijakan anggaran, karena meskipun secara umum pendapatan meningkat akan tetapi celah fiscal yang dapat dimanfaatkan oleh pemda dalam mengatasi masalah kemiskinan masih kecil. Selain juga besarnya anggaran pegawai (gaji dan Tunjangan) masih menjadi beban pemda.

Ruang fiscal yang dimiliki 38 Kab/Kota di Jawa Timur tidak mencapai 50 % dari total pendapatan yang diterima. Rata-rata Kab/Kota dapat secara leluasa menggunakan anggaran daerah untuk mendanai prioritas dalam perencanaan pembangunan hanya berkisar antara 20-40 % saja. Untuk itu diperlukan inovasi dalam mengelola anggaran daerah yang terbatas sehingga dapat efektif untuk melaksanakan pembangunan. Selain itu daerah harus melakukan impovisasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mempelebar ruang fiscal.

Selain itu praktek korupsi juga masih menjadi persoalan dalam mewujudkan tata kelola anggaran daerah yang akuntabel. Sepanjang tahun 2017, merupakan mimpi buruk di Jawa Timur terkait dengan pemberantasan korupsi. Berdasarkan catatan setidaknya ada sekitar 4 kepala daerah yang tersandung dugaan kasus korupsi yang saat ini di tangani oleh KPK, yang juga melibatkan beberapa pejabat baik di lingkungan pemprov Jatim serta pejabat di Kab/Kota.

Sebagian besar kasus tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, dengan dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana dari APBD. Berbagai kasus korupsi di Jawa Timur tersebut, selain menunjukkan belum transparanya pengelolaan anggaran daerah terutama pada saat pengadaan barang dan jasa juga menyebabkan rendahnya kualitas pembangunan yang bersumber dari APBD.

[1] https://jatim.bps.go.id/statictable/2017/07/19/605/jumlah-dan-persentase-penduduk-miskin-p1-p2-dan-garis-kemiskinan-menurut-kabupaten-kota-tahun-2016.html

0 Response to "APBD MASIH SEBATAS RITUAL DAN LAHAN KORUPSI"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.