Secara tehnis tahapan dan prosedur penyusunan APBD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu melalui undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga mengatur tentang tahapan perencanaan dan penganggaran. Berdasarkan undang-undang tersebut, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran.
Sebelum penyusunan dokumen APBD, pemerintah daerah terlebih dahulu menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan, yaitu Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Dokumen RKPD disusun berdasarkan hasil-hasil Musyawarah rencana Pembangunan (Musrenbang)yang dilaksanakan mulai bulan januari-april, dan dimulai dari tingkat desa, kecamatan sampai musrenbang Kabupaten/Kota. Selain berdasarkan hasil musrenbang, RKPD juga disusun dengan mengacu dokumen perencanaan lainnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun lima tahun, yang merupakan dokumen berisi visi dan misi daerah yang rencana strategis selama lima tahun.
Setelah menyusun dokumen RKPD, selanjutnya mulai menyusun dokumen penganggaran yaitu dimulai dengan penyusunan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dokumen KUA tersebut oleh pememrintah daerah (eksekutif) disampaikan kepada legislatif untuk dibahas dan disepakati bersama yang akhirnya menjadi nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif. Setelah dokumen KUA disepakati, maka pemerintah daerah melalui masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) menyusun draf RKA SKPD yang disusun berdasarkan rencana kerja (Renja) OPD yang penyusunannya berpedoman pada RKPD.
Dari dokumen RKA OPD pemerintah daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah daerah) mulai menyusun draf atau rancangan APBD yang kemudian disampaikan kepada DPRD khususnya Badan Anggaran, untuk kemudian dibahas. Berdasarkan aturan (Permendagri) penyerahan Rancangan APBD kepada DPRD paling lambat bulan September, hal ini dimaksudkan supaya DPRD memiliki waktu yang cukup untuk melakukan kajian dan pembahasan sebelum diajukan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi terhadap RAPBD hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Setelah Gubernur melakukan evaluasi, hasil evaluasi tersebut kemudian dibahas kembali antara esksekutif dan legislatif selanjutnya disahkan menjadi Peraturan daerah (PERDA) APBD, dan batas akhir pengesahan Raperda APBD menjadi Perda APBD adalah 31 desember, karena kalau melewati batas waktu tersebut pemerintah daerah terancam sanksi dari pemerintah pusat yaitu berupa peniadaan gaji dan tunjangan kepada pejabat daerah dan pegawai negeri.
catatan : Apabila DPRD sampai batas waktunya tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, Kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
0 Response to "TAHAPAN DAN PROSEDUR PENYUSUNAN APBD"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.