Ada baiknya kita mengingat kembali bahwa APBD itu adalah kebijakan pemerintah daerah dalam memproyeksi pendapatan dan belanja daerah selama satu tahun. Jadi APBD itu berisi tentang pendapatan, belanja daerah dan pembiyaaan daerah (lihat pasal 22) Permendagri No. 13 tahun 2006. Pendapatan sendiri adalah, hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Sedangkan Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Selanjutnya dalam pasal 25, pendapatan daerah dikelompokkan atas : a) Pendapatan Asli daerah, b) Dana Perimbangan dan c). lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selanjutnya kita akan rinci, Pendpatan Asli Daerah (PAD) teridiri dari : 1). Pajak Daerah, 2). Retribusi daerah, 3). Hasil Pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan, dan 4). Lain-lain Pendapatan Asli Daerah. Sedangkan Dana Perimbangan yang merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang berupa : 1). Dana Bagi hasil pajak dan bukan Pajak, 2). Dana Alokasi Umum (DAU), dan 3). Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mencakup :
- hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat;
- dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam;
- dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada Kabupaten/Kota;
- dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah ; dan
- bantuan keuangan dari provinsi atau dari dari pemerintah daerah lainnya.
Menurut kelompoknya, belanja daerah dikelompokkan menjadi : a). Belanja Tidak Langsung dan b). Belaja langsung. Kelompok Belanja Tidak langsung yang merupakan belanja daerah yang tidak terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan, terdiri dari :
- Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan)
- Belanja Bunga
- Belanja Subsidi
- Belanja bantuan Sosial
- Belanja Hibah
- Bantuan keuangan dan
- Belanja tidak terduga
- Belanja Pegawai (Upah, Honorarium, uang lembur dan lain-lain)
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Modal.
Semoga bermanfaat !!!
0 Response to "MENGENALI STRUKTUR APBD"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.