Mahar Politik dan aturan Dana Kampanye Pemilukada 2018

Beberapa hari ini kita diramaikan dengan pengakuan salah satu bakal calon gubernur Jawa Timur, yaitu adanya permintaan mahar oleh partai politik yang konon katanya mahar tersebut untuk memperoleh rekomendasi pencalonan gubernur Jawa Timur. Mahar sendiri sebenarnya dalam kehidupan kita sehari-hari merupakan istilah yang digunakan pada saat pernikahan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, Mahar merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah atau populer disebut juga mas kawin.

Dalam pernikahan mahar atau mas kawin ini sifatnya wajib sebagai prasyarat sahnya sebuah akad nikah, biasanya mahar atau mas kawin yang lazim berupa uang yang besarnya ditentukan oleh mempelai laki-laki atau atas permintaan mempelai perempuan, mahar juga biasanya berupa seperangkat alat sholat.

Nah, lalu yang dimaksud dengan mahar dalam proses pemilihan kepala daerah sebenarnya seperti apa ? mahar yang sebagaimana yang saat ini lagi ramai diperbincangkan khususnya dalam Pilgub Jatim, adalah permintaan uang oleh partai politik kepada orang yang mau mencalonkan gubernur. Mahar ini seakan-akan sifatnya juga wajib diberikan oleh kandidat gubernur kepada partai politik sebagai salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi atau pernyataan dukungan resmi parpol kepada kandidat yang akan digunakan untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Istilah mahar politik ini sebenarnya telah menjadi "rahasia umum", artinya setiap orang yang mau mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengeluarkan uang yang jumlahnya terkadang bisa miliaran yang diberikan kepada partai politik. Dalih atau alasan yang digunakan oleh parpol umumnya, uang tersebut akan digunakan untuk biaya pencalonan atau pemenangan, seperti biaya saksi dan lain sebagainya.

Lalu apakah sebenarnya ada aturan yang mengatur tentang dana pilkada, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan umum telah mengatur tentang dana kampanye untuk Pilkada baik pilgub, maupun Pemilihan Bupati dan walikota. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2017 telah diatur cukup jelas tentang sumber dan batasan dana kampanye dalam Pilkada, dan dalam aturan tersebut tidak menyebutkan tentang adanya uang mahar untuk membeli rekomendasi partai politik. Ada empat sumber dana Kampanye pilkada, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 PKPU tersebut, sumber dana kampanye berasal dari : a. Pasangan calon, b. Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul dan c. Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain (perseorangan, kelompok atau badan hukum swasta).

Dalam pasal 7 PKPU ini juga diatur tentang batasan atau besaran sumbangan dana kampanye, lebih rinci dapat dilihat sebagai berikut : 1) Dana Kampanye yang yang dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp. 750.000.000 setiap partai politik selama masa kampanye,- 2) dana kamapanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 75.000.000,- 3) dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp. 750.000.000,- dan 4) dana kampanye yang berasal dari partai politik, gabungan partai politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum, bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.

Pembatasan sumber dan jumlah dana kampanye pilkada ini dimaksudkan untuk memudahkan audit terhadap biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing pasangan calon dan juga partai politik penggusung. Selain itu juga untuk memudahkan identifikasi daftar penyumbang dana kampanye sehingga pengelolaan dana kampanye selama pilkada bisa dijamin akuntabilitasnya.

Bagian kedua dalam PKPU No. 5 Tahun 2017 ini juga mengatur batasan penggunaan dana kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten akan menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standart biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye (ayat 2 bagian kedua), dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus :

  1. Rapat Umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standart biaya daerah ;
  2. Pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standart biaya daerah;
  3. Pertemuan tatap muka = jumlah kegiatan x frekuensi x standart biaya daerah;
  4. Pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30 %) x jumlah pemilih) x Rp. 25.000;
  5. Jasa Manajemen/konsultan;
  6. Alat peraga kampanye yang dibiayai oleh pasangan calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk tercapainya pilkada yang berkualitas, penting bagi publik terutama bagi warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk bersama-sama memantau dan memastikan bahwa semua dana kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon dan partai atau gabungan partai politik tidak melanggar aturan tersebut. Tentunya tidak kalah pentingnya kita menunggu kinerja badan pengawas sebagai lembaga yang resmi untuk melakukan pengawasan untuk memantau dan menindak bagi pasangan calon atau partai politik yang melanggar.

0 Response to "Mahar Politik dan aturan Dana Kampanye Pemilukada 2018"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.